Wednesday, January 24, 2018

Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan Bagi PPNPN Kabupaten Sragen

 


Sekretaris Daerah Sragen, Drs. Tatag Prabawanto B, M.M beri sambutan dalam Sosialisasi Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kabupaten Sragen di Ruang Sukowati, siang tadi, Rabu (24/01/2018).

Dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan kerja PPNPN Kab Sragen, Sekda menyampaikan bahwa PPNPN akan diikutkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku mulai bulan depan.

Karena Jaminan sosial merupakan sebuah skema antisipasi atas risiko atau kondisi yang tidak diharapkan menimpa seseorang seperti sakit, kecelakaan, hari tua, dan kematian.

Dalam sambutannya, Sekda memberikan informasi bahwa Pemkab Sragen pada Anggaran Tahun 2018  telah menganggarkan honor atau homepay bagi PPNPN yang bekerja di lingkungan Dinas (Non Guru) dan disesuaikan dengan UMK Kab Sragen yakni sebesar Rp 1.546.493,-

“Semua Tenaga Kontrak, Non PNS yang ada di lingkungan Dinas (Non Guru), mulai tahun ini akan menerima honor atau homepay yang disesuaikan dengan UMK Kab. Sragen yakni sebesar Rp. 1.546.493,- per bulan,” Ungkap Sekda Sragen.

Dan dari honor tersebut akan dipotong kurang lebih sebesar Rp. 85.000,- untuk Jaminan Kesehatan (5%) dan Jaminan Ketenagakerjaan (0,54%).

“Jadi jangan kaget nanti kalau honor anda akan dipotong kurang lebih sebesar Rp. 85.000 untuk BPJS Kesehatan sebesar 5% dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 0,54%. Hal ini bertujuan agar pegawai Non PNS juga mempunyai jaminan untuk kesehatan dan ketenagakerjaan” Lanjutnya.

Dan mulai tahun 2019 akan ditetapkan sebagai tahun di mana seluruh masyarakat harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS  termasuk Pegawai Pemerintah Non PNS .

Selain dihadiri Sekda Sragen, acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPPKAD, Kepala BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sragen dan Surakarta, Perwakilan OPD Sragen serta PPNPN Sragen. (Humas Pemkab Sragen)

No comments:
Write comments